Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan
saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja
itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang
pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
§ Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang
bisa mengenai kepala secara langsung.
§ Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan
alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil, pesawat,
alat berat, dan lain-lain)
§ Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat
yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk
melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
§ Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi
metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan
fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas,
cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat
bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan
dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
§ Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
§ Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja
di tempat yang bising.
§ Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja
(misalnya mengelas).
§ Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat
bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
§ Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda
asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
§ Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya,
gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja
(K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
(http://lmcuinjakarta.blogspot.co.id/2012/08/apa-itu-apd-alat-pelindung-diri.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar